Kamis, 21 Juni 2012

Tenang Hadapi Debt Collector

Apa yang terlintas dipikiran Anda mendengar kata debt collector? mungkin kebanyakan Anda akan berpikir takut atau bingung jika Anda pengguna kartu kredit yang bermasalah.Seperti yang kita ketahui tugas utama dari debt collector adalah menagih tagihan kartu redit Anda, mereka adalah pesuruh bank yang biasanya akan menagih tagihan Anda baik mendatangi tempat Anda secara langsung atau menghubungi telepon Anda.

Namun Anda jangan terlalu memikirkan bagaimana cara untuk menghadapi debt collector tersebut, tapi pikirkanlah bagaimana cara Anda untuk melunasi tagihan kartu kredit Anda. Bersikaplah tenang dan selesaikan dengan baik permasalahan Anda. Sebenarnya perusahaan atau pekerjaan debt collector adalah perusahaan yang tidak diakui oleh negara negara termasuk di Indonesia, mereka juga tidak terkait dengan instansi hukum yang berlaku di negara yang terkait.

Debt collector memiliki kerjasama dengan lembaga keuangan dan mendapat komisi atas hal tersebut, dengan segala akal mereka harus memperoleh tagihan kartu kredit dari pengguna. Jika Anda mendapat perlakuan yang tidak mengenakan dari debt collector, itu adalah hal wajar, bersikaplah tenang, katakan apa adanya pada mereka soal permasalahan Anda. Segera bayar tagihan jika Anda sudah mendapatkan dana, dengan begitu tagihan Anda tidak akan membengkak, tak hanya itu Anda tidak akan dicap "Bad Reputation" oleh pihak bank.

Pertama debt collector datang, tanyakan pada mereka apakah mereka benar benar utusan bank terkait dan mempunyai ijin ijin lengkap, minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.

Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi dari tempat Anda. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain. Anda juga bisa menggugat mereka jika data-data tersebut tidak lengkap dan tidak benar adanya.

Cairkan suasana dengan mengajak mereka berbincang bincang sejenak, beritahu permasalahan yang Anda hadapi secara perlahan. Namun tak sedikit debt collector yang bersifat arogan, mereka biasanya akan merampas barang dari kredit Anda, usahakan Anda pertahankan barang tersebut, katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Jangan sampai Anda titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan. Biasanya mereka malah akan mengecoh Anda, Anda akan dibuatnya rugi jika Anda tidak bisa mengatasinya dengan bijak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar