Rabu, 07 November 2012

AKKI usulkan penetapan batas bunga kartu kredit dilakukan bertahap



AKKI (Asosiasi Kartui Kredit Indonesia) selaku wadah yang menaungi para pelaku usaha di dalam industri kartu kredit sepertinya berusaha keras untuk mendengarkan keluhan anggotanya. Hal ini berkaitan dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait penetapan batas bunga kartu kredit maksimum 3% per bulan. Jadi apa yang dilakukan AKKI?

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012, penetapan bunga ini mengacu ke tingkat bunga acuan BI, bunga pasar plus premi risiko. Aturan penetapan batas bunga kartu kredit ini sendiri baru akan efektif dilaksanakan pada tahun 2012. Lalu, apa yang menjadi masalah bagi para pelaku bisnis kartu kredit, terutama bank-bank. Menurut data AKKI, bank-bank di Indonesia, mereka memang mengenakan bunga diatas 3%, akan tetapi, mereka siap untuk mengikuti aturan dari BI tersebut. Meskipun demikian, ada satu hal yang kemudian memberatkan mereka. Apakah itu?

Penetapan batas bunga kartu kredit
Penetapan batas bunga kartu kredit sebaiknya dilakukan secara bertahap

Bank-bank merasa keberatan jika aturan penetapan batas bunga kartu kredit langsung dilakukan di awal tahun 2013. Menurut mereka, hal itu akan berdampak buruk bagi pendapatan laba bank. Apalagi, kontribusi bunga kartu kredit terhadap total pendapatan bank lumyana besar. Oleh karena itu, AKKI mengusulkan agar BI mau mepertimbangkan menerapkan aturan tersebut secara bertahap. Melalui General Manager AKKI, Steve Martha, mereka memberikan solusi yang bisa menjadi alternative. Misal, pada tahun pertama, maksimal bunga yang dikenakan sebesar 3,2%, kemudian dua tahun berikutnya maksimal 3%.



Belum ada tanggapan dari usul AKKI terkait masalah penetapan batas bunga kartu kredit tersebut. Akan tetapi, jika BI bersikukuh menjalankan aturan tersebut, maka dampaknya akan terasa signifikan. Well, bagaimana tanggapan anda terhadap usul AKKI tersebut?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar