AKKI (Asosiasi Kartui Kredit Indonesia) selaku wadah yang
menaungi para pelaku usaha di dalam industri kartu kredit sepertinya berusaha
keras untuk mendengarkan keluhan anggotanya. Hal ini berkaitan dengan aturan
baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait penetapan batas bunga kartu
kredit maksimum 3% per bulan. Jadi apa yang dilakukan AKKI?
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor
14/2/PBI/2012, penetapan bunga ini mengacu ke tingkat bunga acuan BI, bunga
pasar plus premi risiko. Aturan penetapan
batas bunga kartu kredit ini sendiri baru akan efektif dilaksanakan pada
tahun 2012. Lalu, apa yang menjadi masalah bagi para pelaku bisnis kartu
kredit, terutama bank-bank. Menurut data AKKI, bank-bank di Indonesia, mereka
memang mengenakan bunga diatas 3%, akan tetapi, mereka siap untuk mengikuti
aturan dari BI tersebut. Meskipun demikian, ada satu hal yang kemudian
memberatkan mereka. Apakah itu?
Penetapan batas bunga kartu kredit sebaiknya dilakukan secara bertahap |
Bank-bank merasa keberatan jika aturan penetapan batas bunga kartu kredit langsung dilakukan di awal tahun
2013. Menurut mereka, hal itu akan berdampak buruk bagi pendapatan laba bank.
Apalagi, kontribusi bunga kartu kredit terhadap total pendapatan bank lumyana
besar. Oleh karena itu, AKKI mengusulkan agar BI mau mepertimbangkan menerapkan
aturan tersebut secara bertahap. Melalui General Manager AKKI, Steve Martha,
mereka memberikan solusi yang bisa menjadi alternative. Misal, pada tahun
pertama, maksimal bunga yang dikenakan sebesar 3,2%, kemudian dua tahun
berikutnya maksimal 3%.
Belum ada tanggapan dari usul AKKI terkait masalah penetapan
batas bunga kartu kredit tersebut. Akan tetapi, jika BI bersikukuh menjalankan aturan
tersebut, maka dampaknya akan terasa signifikan. Well, bagaimana tanggapan anda
terhadap usul AKKI tersebut?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar