Senin, 09 Juli 2012

Menegosiasikan pencicilan kartu kredit dengan cicilan tetap


Kartu kredit jika tagihannya tidak segera anda bayar tentu akan sangat memberatkan bagi anda di kemudian hari karena bank mengenakan bunga ber bunga untuk tagihan anda. Jika sudah demikian, biasanya nasabah dan bank yang diwakili oleh debt collector akan bermain “kucing-kucingan.” Akan tetapi, sebenarnya masalah ini bisa deselesaikan dengan cara yang lebih baik, dengan negoisasi pelunasan kartu kredit dengan pihak bank pnerbit. Lalu, langkah apa saja yang harus diambil nasabah?

Nasabah harus tetap tenang dalam menyikapi hutang kartu kredit, asal anda tetap ada itikad baik dan kooperatif, semua bisa diselesaikan. Ada satu hal penting yang harus anda perhatikan sebelum memulai negoisasi pencicilan kartu kredit dengan cicilan tetap, yaitu kekuatan anda dalam negoisasi. Apa maksudnya? Pastikan alasan anda kenapa hingga terjadi keterlambatan dalam pembayaran tagihan. Bank akan lebih cenderung untuk bernegoisasi dengan nasabah yang tidak membayar dikarenakan hal-hal yang tidak terduga, seperti PHK, bangkrut, atau kecelakaan. Namun, jika pembengkakkan tagihan akibat kurang bijaknya anda dalam bertransaksi, maka negoisasi bisa berjalan dengan alot.



Buatlah janji untuk bertemu di kantor bank penerbit kartu kredit anda.  Ini akan sangat membantu anda untuk bisa mengkomunikasikan tujuan anda dengan baik. Buat rincian yang matang, termasuk solusi yang anda tawarkan ketika menegosiasikan pencicilan kartu kredit. Jangan lupa untuk menentukan kemampuan anda dalam membayar tagihan kartu kredit anda. Ini sangat penting untuk meringankan beban anda dalam pembayaran, sehingga ada kemungkina anda tidak akan terlamabt lagi dalam melakukan pembayaran.

Mudah-mudahan saja pihak bank anda bisa diajak bernegoisasi pencicilan kartu kredit dengan cicilan tetap. Pada dasarnya mereka sudah memahami bahwa bisnis kartu kredit tidak pernah lepas dari risiko kredit macet. Sehingga sudah mempunyai langkah antisipasi dan berpengalaman dalam menangani masalah seperti kasus anda. Semoga artikel ini bisa membantu para pengguna kartu kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar